Menu ✖

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 21 Okt 2026 16:58 WIB ·

21 Tersangka Diamankan, Polres Badung Ungkap Kasus Penusukan hingga Pembakaran Mesin Dores


					21 Tersangka Diamankan, Polres Badung Ungkap Kasus Penusukan hingga Pembakaran Mesin Dores Perbesar

 

Mangupura –Kacamata rakyat -.com Keamanan masyarakat menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terlebih ketika tindak kriminal seperti pencurian, penganiayaan hingga pembakaran masih mengancam ketenteraman lingkungan. Menjawab tantangan tersebut, Polres Badung mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya, mulai dari pencurian hingga penusukan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Dalam pengungkapan kasus periode September–Oktober 2026 ini, sebanyak 21 tersangka diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Polres Badung, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Mengwi, Plt. Kapolsek Abiansemal, serta jajaran penyidik. Secara keseluruhan, terdapat 16 laporan polisi yang ditangani, terdiri atas lima kasus pencurian biasa, delapan kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, satu kasus pembakaran, dan satu kasus penadahan. Dari 21 tersangka, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dewasa dan tiga lainnya anak-anak. Polisi juga mencatat dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta empat tersangka merupakan residivis.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penusukan di sebuah tempat usaha di Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Peristiwa tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman terkait pekerjaan, sebelum tersangka berinisial A.S., 24, diduga menusuk korban menggunakan obeng. Korban berinisial R.J., 26, sempat mendapatkan penanganan medis, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polisi telah mengamankan obeng yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, jajaran Polsek Abiansemal menangani perkara pembakaran mesin perontok padi atau mesin dores serta pembakaran ban bekas di kawasan Subak Blahkiuh, Subak Mambal Munduk Kedampal, dan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh. Dua tersangka berinisial P.M.D.S., 24, dan I.K.W., 22, diduga terlibat dalam sejumlah kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, aksi itu diduga dilatarbelakangi kekesalan setelah mengalami kekalahan dalam perjudian sabung ayam. Polisi menyita tiga mesin dores dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Kerugian yang dilaporkan pemilik mesin masing-masing mencapai Rp19 juta, Rp13 juta, dan Rp5 juta, sementara pembakaran di kawasan Sangeh juga berpotensi membahayakan vegetasi dan kawasan hutan lindung di sekitarnya.

Polres Badung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, mengendalikan emosi, menjauhi perjudian, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan gangguan keamanan lainnya. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal melalui layanan Kepolisian 110. Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Badung berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Atas perkara-perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal sesuai dugaan perbuatan masing-masing, yakni Pasal 476 KUHP untuk pencurian biasa, Pasal 477 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 308 KUHP untuk tindak pidana pembakaran, serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam materi perkara meliputi maksimal tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sembilan tahun untuk pembakaran, dan empat tahun untuk penadahan.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pembuatan MCK Terus Di Laksanakan Untuk Mengejar Target Pembangunan

21 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Anggotq Satgas TMMD Terus Menggenjot Pembuatan MCK

21 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Anggota Satgas TMMD Kodim 1613/Sumba Barat Terus Menggenjot Pekerjaan MCK

21 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Antusia Penuh Dari Masyarakat Desa Lingo Lango Dalam Pembuatan MCK

21 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Pengerjaan MCK Mulai Terlihat Hasil Pengerjaannya

21 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Warga Desa Lingo Lango Bergotong Royok Membantu Prajurit Satgas TMMD

21 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Trending di Kacamata Rakyat