Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Peristiwa · 18 Jul 2026 09:04 WIB ·


					Perbesar

LAMONGAN, Kacatarakyat.com, -Saat menanggapi maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU , Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., pengamat hukum dari Surabaya mengatakan,” penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang)

Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas ,tidak boleh malah melindungi ” perampok uang rakyat ,uang negara dengan cara cara culas melalui modus BBM bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi.” Ujar Didi Sungkono

Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini, tidak peduli LSM,wartawan,penegak hukum atau pun masyarakat yang terlibat harus diusut tuntas secara transparan,” Ujar Doktor Ilmu Hukum ini

Sampai berita ini ditayangkan masih terus berjalan meskipun sudah di beri warning oleh berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur.

SPBU 54.622.09 tersebut bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) bulan oleh pihak Pertamina,dikarena menjual tidak tepat sasaran.

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Lamongan adanya kegiatan yang sangat ganjil ,wartawan menelusuri mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan.

Tim Jam 23.19 WIB,tim memantau keadaan di wilayah SPBU,dan ngobrol bersama warga setempat di warkop bersebelahan dengan (SPBU) Plaosan Babat,

Budi nama samaran dirinya membenarkan kalau kegiatan itu dalam dua minggu ini sudah beraktifitas kembali,padahal sudah di sanksi oleh pihak Pertamina solar tidak dikirim selama 1 bulan.”ucapnya

Tim mencoba menghubungi Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H setempat guna memberikan Informasi kalau di SPBU wilayah yang dipimpinnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mengingat praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan.tetapi ironis,pihak

Kapolsek Babat tidak segera turun kelokasi untuk mengecek kondisi di SPBU,justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak jurnalis
(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

CARNAVAL DESA DENGOK PADANGAN BOJONEGORO MERIAH

2 Agustus 2026 - 15:41 WIB

MUSYAWARAH DESA MERNUNG CEPU

30 Juli 2026 - 12:20 WIB

MUSYAWARAH DESA MERNUNG

30 Juli 2026 - 11:39 WIB

Aksi Bakar Ban, AMPH Sumut Desak Kejagung Penjarakan Mantan Jampidsus

23 Juli 2026 - 20:42 WIB

Polres Sidoarjo Raih Penghargaan Bidang Reformasi Birokrasi Polri

23 Juli 2026 - 18:49 WIB

AKHIRNYA WANITA YANG TERJUN DARI JEMBATAN DENGOK DIKETEMUKAN

18 Juli 2026 - 20:04 WIB

Trending di Peristiwa