Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 24 Agu 2026 14:08 WIB ·

Jaringan Gelap Narkotika Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar


					Jaringan Gelap Narkotika Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar Perbesar

SURABAYA,Kaca Mata Rakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melancarkan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026, kepolisian berhasil menggulung puluhan pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, saat pers rilis Senin (24/08/2026) menyampaikan,bahwa operasi intensif ini membuahkan hasil signifikan dengan diterbitkannya 23 Laporan Polisi (LP). Dari puluhan penindakan tersebut, petugas mengamankan total 27 orang tersangka, yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diidentifikasi berperan aktif sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan menjual narkoba secara langsung kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi,” ujar Irwan Kurniawan.

Masih lanjut kata Irwan Kurniawan, Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya Sabu-sabu: Berats bersih 1.010,29 gram (± 1,01 Kilogram), Tembakau Sintesis: Seberat 148,99 gram, Uang Tunai: Rp 9.170.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Peralatan Operasional: 26 unit handphone berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, 1 buah alat pres, serta 1 unit kendaraan roda dua (Ranmor R2),” ungkapnya.

Apabila dikonversi sambung lanjut kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, secara materiil dengan asumsi harga Rp 1.200.000,- per gram, total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 1.212.000.000,- (Satu miliar dua ratus dua belas juta rupiah). Keberhasilan penggagalan peredaran ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.100 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.

“Dan Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwan Kurniawan.

Perlu untuk kami sampaikan lagi, tambah kata Kapokres lagi, Modus operandi yang digunakan adalah menguasai fisik narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen (pengguna). Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, para pelaku menerima keuntungan finansial.

“Sebagai subsider, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui penerapan pasal-pasal pidana berat tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.l,” pungkas AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si dihadapan awak media.(Adi.pr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

*Polsek Baturiti Amankan Race Kleeng/NK13 2026, Jaga Keamanan Ribuan Pengunjung di BOF Baturiti

31 Agustus 2026 - 15:43 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Apuan Amankan Pasar Malam, Ratusan Warga Nikmati Hiburan Joged Bumbung

31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

*Bhabinkamtibmas Singakerta Koordinasi Persiapan Karya Agung Tawur Pedanan Pura Puseh Demayu

31 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Wakapolres Gianyar Hadiri Deklarasi Damai Calon Perbekel, Perkuat Komitmen Pilkel Serentak 2026 yang Aman dan Demokratis

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Polsek Gianyar Dorong Ketahanan Pangan melalui Pemanfaatan Lahan Pekarangan

31 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Petak Hadiri Penutupan KKN Universitas Warmadewa, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

31 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Trending di Kacamata Rakyat