Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 11 Jul 2026 21:03 WIB ·

Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan


					Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan Perbesar

Surabaya, kacamata rakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat biasa, tetapi juga harus menyentuh para pejabat tinggi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

 

“AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas Baihaki.

 

Menurut AMI, perkara ini menjadi pukulan telak bagi citra Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru menghadapi tuduhan serius yang melibatkan salah satu pejabat strategisnya.

 

“Perkara ini merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik tentu berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dugaan praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

 

AMI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

 

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Baihaki.

 

Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang jabatan maupun institusi.

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Petak Hadiri Penutupan KKN Universitas Warmadewa, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

31 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Patroli Malam Polres Gianyar, Polisi Kedepankan Teguran Humanis

31 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Polresta Denpasar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Bentuk Apresiasi atas Dedikasi Personel

31 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Hadiri Tasyakuran Maulid Nabi Muhammad SAW, Bhabinkamtibmas Kel. Dangin Puri Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

31 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Dentim Amankan Lomba Mancing Laskar Merah Putih dalam Semarak HUT RI ke-81

31 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polsek Dentim Amankan Ezzy Run 2026 #RUNNERVATION, Ribuan Peserta Ramaikan Lapangan Bajra Sandhi

31 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Trending di Kacamata Rakyat