Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kriminal · 11 Jul 2026 21:06 WIB ·

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka! Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai


					Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka! Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU, Babak Baru Penegakan Hukum Dimulai Perbesar

Jakarta, kacamata rakyat.com –  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).

 

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan seorang pihak swasta berinisial DR. Hingga saat ini, identitas lengkap DR belum dipublikasikan kepada masyarakat. Berdasarkan pernyataan resmi tersebut, penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang kini tengah didalami.

 

Penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi perhatian publik karena menyangkut sosok yang sebelumnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkembangan ini juga terjadi setelah beberapa hari terakhir penyidik Kortastipidkor melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang berjalan.

 

Penyidik menduga TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara hukum yang sebelumnya berada dalam lingkup kewenangan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

 

Peristiwa ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menunggu pembuktian melalui proses penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sesuai prinsip negara hukum, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses peradilan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan*

27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026 - 15:37 WIB

Marak SPBU Kerjasama dengan Mafia jual BBM Subsidi Jenis Solar,Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras

18 Juli 2026 - 02:53 WIB

Viral di Media Sosial Pria Bugil Saat Menerima Pesanan Online di Dukuh Tengah Buduran Dalam Pembinaan dan Pendampingan Keluarga 

18 Juli 2026 - 02:51 WIB

Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

17 Juli 2026 - 17:20 WIB

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

17 Juli 2026 - 11:03 WIB

Trending di Kriminal