Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 14 Jul 2026 05:24 WIB ·

Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo


					Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO,kacamata rakyat.com – Perkara pidana yang menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

 

Sujayanto saat ini berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara pidana dengan nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan menjalani penahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo.

 

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sebelum akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk diperiksa dan diadili.

 

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sujayanto dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut adanya dugaan perbuatan membawa dan menguasai sejumlah sertifikat tanpa izin yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan terdakwa sebagai Notaris/PPAT.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sebelumnya berada dalam proses pengurusan pertanahan oleh terdakwa, sementara biaya pengurusan telah dibayarkan secara bertahap oleh PT Jaya Safira Propertindo dan disebut telah dilunasi oleh pihak perusahaan.

 

Sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Dendi Prasetijo, S.H. selaku Panitera Pengganti.

 

Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses persidangan dan berharap pemeriksaan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, independen, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain proses pidana, pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur serta Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan terkait aspek etik dan mempertimbangkan langkah administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jabatan maupun kode etik profesi.

 

Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi para konsumen Perumahan Permata Alam Residence.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Harapan kami, persidangan dapat berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para konsumen yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen hak atas tanah mereka,” ujar Ely.

 

Menurut pihak pelapor, belum diserahkannya sertifikat tersebut berdampak pada proses administrasi pertanahan, kepastian hukum para pembeli rumah, serta penyelesaian kewajiban pengembang terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

Perkara nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda akan terus berlanjut sesuai agenda pemeriksaan dalam hukum acara pidana. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan memantau jalannya persidangan dengan tetap menghormati prinsip asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Wakapolres Gianyar Hadiri Deklarasi Damai Calon Perbekel, Perkuat Komitmen Pilkel Serentak 2026 yang Aman dan Demokratis

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Polsek Gianyar Dorong Ketahanan Pangan melalui Pemanfaatan Lahan Pekarangan

31 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Petak Hadiri Penutupan KKN Universitas Warmadewa, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

31 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Patroli Malam Polres Gianyar, Polisi Kedepankan Teguran Humanis

31 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Polresta Denpasar Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Bentuk Apresiasi atas Dedikasi Personel

31 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Hadiri Tasyakuran Maulid Nabi Muhammad SAW, Bhabinkamtibmas Kel. Dangin Puri Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

31 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Trending di Kacamata Rakyat