Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kriminal · 16 Jul 2026 04:39 WIB ·

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H.,” Oknum Pengacara dilaporkan ke Polda Jatim T, Diduga Tipu Gelap Masyarakat Senilai 520 Juta 


					Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H.,” Oknum Pengacara dilaporkan ke Polda Jatim T, Diduga Tipu Gelap Masyarakat Senilai 520 Juta  Perbesar

Surabaya, kacamata rakyat.com – Boleh jadi sekarang ini Dr Moch Gati.S.H.,CTA.,M.H., makan tidak enak,tidur pun tidak akan nyenyak, sebagai bagian dari penegak hukum ,dirinya diduga jelas menggelapkan uang masyarakat senilai 520 Juta, tidak main main, peristiwa ini sekira tahun 2021, hingga orangtua korban yang diduga ditipu oleh Gati alias Sakti meninggal dunia ditahun 2023.

Polda Jawa Timur mengeluarkan LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan status TERLAPOR Dr.Moch GATI.S.H.,CTA.,M.H.,

 

Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polda Jawa Timur , jelas dan terang, Oknum Pengacara bernama Dr Gati.S.H.,CTA.,M.H., alias SAKTI, TERLAPOR yang tersebut namanya diatas diduga tipu gelap masyarakat sebesar 520 juta

Siapa yang tidak mengenal Dr Moch Gati .S.H.,CTA .M.H., seorang Advokat yang berkantor diwilayah Kabupaten Mojokerto ,Desa Lespadangan , Gati yang biasa dipanggil Sakti ini menurut alamat KTPnya berdomisili di wilayah Kec Wiyung Kota Surabaya.

Saya ini Pak dijanjikan oleh Pak Sakti ( Gati ) pada tahun 2021 untuk masuk menjadi pegawai kejaksaan, namun baru ujian SKD saya sudah gugur ,” Ujar Hisyam

Korban dugaan Penipuan yang bernama HISYAM FIKRI ADITAMA asal Lamongan Jawa Timur , dirinya dijanjikan oleh Dr GATI alias SAKTI untuk masuk menjadi ASN Kejaksaan, KEMENSOS,PERTAMINA , dan PELAPOR sudah menyetorkan uang sebesar 520 Juta secara bertahap ditahun 2021 hingga 2022, namun sampai saat ini PELAPOR tetap tidak bekerja

Awalnya saya ini diimingi oleh Pak Gati , dijanjikan masuk sebagai ASN Kejaksaan, waktu itu sekitar tahun 2021 , saya ,ibu ,Abah dan tetangga datang ke rumah Pak GATI yang ada di babatan GG V Kec Wiyung Kota Surabaya

” Kamu tenang saja,saya ini jaringan pusat, baik biro SDM atau Kejagung ,” Ujar Hisyam menirukan omongan Gati saat itu

Namun sejak tahun 2021, setelah dirinya gagal, tetap disarankan GATI untuk ikut P3 K ditahun 2022, akhirnya saya ikut lagi sebagaimana arahan dari Pak GATI, namun ditahun 2022 , ” tidak lolos lagi,” Ujar Hisyam kepada kuli tinta

Ditahun 2023 sekitar bulan April , ibu saya akhirnya meninggal dunia, Pak GATI malah menutup informasi, ganti nomor HP, setiap saya datangi ke rumahnya ,dirinya selalu tidak ada,” total kerugian sebesar 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah ) ,” ungkapnya

Dr GATI.S.H.,CTA.,M.H dilaporkan oleh masyarakat yang merasa tertipu karena dijanjikan masuk ASN Kejaksaan tanpa TEST, dijanjikan masuk KEMENSOS,PERTAMINA ,namun hingga dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur ,apa yang disampaikan olehnya tidak terealisasi ,kerugian PELAPOR sekitar 520 Juta Rupiah

Ditahun 2024 sampai Juli 2026 ini Pak GATI sangat sulit untuk saya temui, terakhir malah berbohong, kalau dirinya sedang mengupayakan saya masuk ke PERTAMINA dan KEMENSOS, nyatanya sampai hari ini semua hanya angin lalu,” ujar Hisyam memelas

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,saat diminta tanggapannya ,” Hukum itu buta, tidak pandang bulu, jangankan advokat ,Jampidsus ,Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti bukti nya melakukan kejahatan,” Ujar nya

Kita ini sebagai bagian dari penegak hukum sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas, menipu, menjanjikan masuk sebagai ASN atau lainnya,unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 486,dan 492 sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2003 Tentang KUHP ,” Urai Didi

Kami berharap perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus , tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya upaya culas, ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku, ” Ujarnya

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,mengatakan ,” Tidak boleh itu seorang Pengacara atau Advokat melakukan hal hal culas,menipu masyarakat, dengan cara cara yang dilarang oleh aturan hukum, harusnya sebagai bagian dari PENEGAK HUKUM,Advokat berani terdepan membela keadilan,bagi rakyat,benteng bagi masyarakat yang mencari keadilan, membela kepentingan rakyat,agar tetap tegaknya hukum secara adil,beradab dan bermartabat,” Ujar Didi

 

(Redho Fitriyadi)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan*

27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026 - 15:37 WIB

Marak SPBU Kerjasama dengan Mafia jual BBM Subsidi Jenis Solar,Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras

18 Juli 2026 - 02:53 WIB

Viral di Media Sosial Pria Bugil Saat Menerima Pesanan Online di Dukuh Tengah Buduran Dalam Pembinaan dan Pendampingan Keluarga 

18 Juli 2026 - 02:51 WIB

Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

17 Juli 2026 - 17:20 WIB

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

17 Juli 2026 - 11:03 WIB

Trending di Kriminal