Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kriminal · 17 Jul 2026 11:03 WIB ·

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis


					Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis Perbesar

Denpasar, kacamata rakyat.com – Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua orang pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti, rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Peristiwa Curanmor terjadi pada minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jl. Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan milik pelapor an. P (39 tahun, ibu rumah tangga) memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK-2639-ADL di depan pasar dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan untuk berbelanja sayur. Setelah selesai berbelanja, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali.

Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi.

 

Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di Jl. Pulau Nias Denpasar, an. SS (laki-laki 33) asal tasikmalaya Jabar dan AR (laki-laki 24) asal Sampang Jatim, kedua pelaku merupakan residivis.

 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Barang bukti yang diamankan :

*1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol DK-2639-ADL,

*1 set kunci letter L dan mata tombak.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kabid Humas.

 

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110., tutupnya.

( red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan*

27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026 - 15:37 WIB

Marak SPBU Kerjasama dengan Mafia jual BBM Subsidi Jenis Solar,Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras

18 Juli 2026 - 02:53 WIB

Viral di Media Sosial Pria Bugil Saat Menerima Pesanan Online di Dukuh Tengah Buduran Dalam Pembinaan dan Pendampingan Keluarga 

18 Juli 2026 - 02:51 WIB

Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

17 Juli 2026 - 17:20 WIB

Respon Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasi diamankan dalam Waktu Singkat

17 Juli 2026 - 08:56 WIB

Trending di Kriminal