Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kriminal · 18 Jul 2026 02:53 WIB ·

Marak SPBU Kerjasama dengan Mafia jual BBM Subsidi Jenis Solar,Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras


					Marak SPBU Kerjasama dengan Mafia jual BBM Subsidi Jenis Solar,Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras Perbesar

Lamongan, kacamata rakyat.com – Saat menanggapi maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU , Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., pengamat hukum dari Surabaya mengatakan,” penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

 

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang)

 

Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas ,tidak boleh malah melindungi ” perampok uang rakyat ,uang negara dengan cara cara culas melalui modus BBM bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi.” Ujar Didi Sungkono

 

Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini, tidak peduli LSM,wartawan,penegak hukum atau pun masyarakat yang terlibat harus diusut tuntas secara transparan,” Ujar Doktor Ilmu Hukum ini

 

Sampai berita ini ditayangkan masih terus berjalan meskipun sudah di beri warning oleh berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur.

 

SPBU 54.622.09 tersebut bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) bulan oleh pihak Pertamina,dikarena menjual tidak tepat sasaran.

 

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Lamongan adanya kegiatan yang sangat ganjil ,wartawan menelusuri mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan.

 

Tim Jam 23.19 WIB,tim memantau keadaan di wilayah SPBU,dan ngobrol bersama warga setempat di warkop bersebelahan dengan (SPBU) Plaosan Babat,

 

Budi nama samaran dirinya membenarkan kalau kegiatan itu dalam dua minggu ini sudah beraktifitas kembali,padahal sudah di sanksi oleh pihak Pertamina solar tidak dikirim selama 1 bulan.”ucapnya

 

Tim mencoba menghubungi Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H setempat guna memberikan Informasi kalau di SPBU wilayah yang dipimpinnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Mengingat praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan.tetapi ironis,pihak

 

Kapolsek Babat tidak segera turun kelokasi untuk mengecek kondisi di SPBU,justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak jurnalis

(Redho)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Polres Tabanan Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan Berat di Baturiti, Lima Tersangka Telah Diamankan*

27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau

18 Juli 2026 - 15:37 WIB

Viral di Media Sosial Pria Bugil Saat Menerima Pesanan Online di Dukuh Tengah Buduran Dalam Pembinaan dan Pendampingan Keluarga 

18 Juli 2026 - 02:51 WIB

Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

17 Juli 2026 - 17:20 WIB

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

17 Juli 2026 - 11:03 WIB

Respon Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasi diamankan dalam Waktu Singkat

17 Juli 2026 - 08:56 WIB

Trending di Kriminal