Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 16 Agu 2026 17:13 WIB ·

ART Polres Tabanan Ungkap Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Diamankan*


					ART Polres Tabanan Ungkap Pencurian Perhiasan Emas, Pelaku Diamankan* Perbesar

 

Polda Bali – Kacamata rakyat -.com Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan melalui Tim Opsnal CIUNGWANARA berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, berdasarkan laporan polisi LP/B/54/VIII/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial M.L.M. diamankan petugas setelah diduga mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.

Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 10 Agustus 2026, saat korban yang sedang bekerja mendapat informasi bahwa kondisi listrik di rumahnya mati dan terdapat orang mencurigakan di sekitar rumah. Setelah tiba di rumah, korban mendapati laci di kamar utama dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah perhiasan berupa dua kalung emas, dua gelang emas dan satu cincin emas telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tabanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Tim CIUNGWANARA Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan M.L.M., yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan tersebut secara bertahap, kemudian menjualnya di wilayah Denpasar dan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp33,15 juta. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32,15 juta serta satu buah kalung emas.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kapolres Tabanan Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Sambut HUT ke-81 RI*

16 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Danau Beratan, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman*

16 Agustus 2026 - 17:09 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Antosari Menghadiri Semarakkan HUT RI ke-81, Desa Antosari Gelar Lomba Karaoke hingga Penampilan Guest Star Motivora*

16 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Tibubiu Atensi Lomba Mancing dalam rangka Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Saluran Irigasi Subak Sungsang

16 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Jaga Kondusivitas Semarak HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Bhabinkamtibmas Desa Samaam Atensi Kegiatan Warga Desa Samsam*

16 Agustus 2026 - 17:03 WIB

*Hadir Beri Pelayanan Prima untuk Masyarakat di Jalur Utama Denpasar Gilimanuk, Polsek Kerambitan Rutin Siagakan Personel di Pos Radio Global*

16 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kacamata Rakyat