Polres Tabanan – Kacamata rakyat -.com Polsek Selemadeg melalui Bhabinkamtibmas Desa Antap bersama Perbekel Desa Antap, Sekdes, Kawil Soka Kelod dan Kawil Antap Delod Sema melaksanakan musyawarah untuk mufakat (mediasi) terkait permasalahan kontrak warung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Antap. Mediasi mempertemukan I Made Adi Sugiarta, S.T. selaku pemilik tanah dan warung dengan I Wayan Gunadi selaku penyewa, disaksikan Kawil Soka Kelod, Kawil Antap Delod Sema dan Bhabinkamtibmas, dengan Perbekel Desa Antap sebagai mediator.
Hasil mediasi disepakati secara musyawarah, pihak pertama memberikan perpanjangan kontrak kepada pihak kedua hingga 31 Desember 2026. Pihak kedua selanjutnya sepakat mengakhiri penggunaan warung kontrakan paling lambat 31 Desember 2026 serta menyelesaikan kewajiban biaya kontrakan periode 2020 sampai 31 Desember 2026 sebesar Rp10.000.000. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai di hadapan Perbekel Desa Antap.
Seijin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selemadeg, Kompol I Made Subadi, S.H., menegaskan bahwa, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap persoalan di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri untuk mendorong penyelesaian permasalahan melalui komunikasi, musyawarah dan mufakat, sehingga tercipta kesepakatan yang adil, menjaga hubungan baik para pihak serta memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”Ungkap Kapolsek.
(Luthfi)






