Polda Bali – Polres Tabanan -Polsek Selemadeg Timur –Kacamata rakyat;com
Pada hari ini Jumat tanggal 23 Oktober th 2026 Bhabinkamtibmas desa Gunung Salak Polsek seltim Polres Tabanan AIPDA I GEDE KETUT DARMA WIJAYA , S. H Mendengarkan Keluhan masyarakat dan menyerap informasi untuk pantau harkamtibmas yang kondusif pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menjadi jembatan antara masyarakat dan Polri dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada di desa/kelurahan.
Disamping tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban Bhabinkamtibmas juga turut serta dalam mendukung kegiatan pembangunan di wilayah tugasnya, serta memberikan bimbingan dan arahan terkait keamanan dan ketertiban. Tujuan bhabinkamtibmas melaksananakan sambaing untuk menjalankan Polmas dengan cara bermitra dengan masyarakat, mengidentifikasi permasalahan Kamtibmas, dan mencari solusi bersama.
Melalui kegiatan preemtif seperti sosialisasi dan sambang desa, Bhabinkamtibmas berupaya mencegah terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya sehingga kegiatan yang mengarah kriminalitas dapat di minimalisisr apabila perlu dapat dihilangkan.
Perkap tentang Bhabinkamtibmas adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugasnya di tingkat desa/kelurahan. Peranan Bhabinkamtibmas dalam Pemolisian Masyarakat Perpol no. 1 th 2021 tentang Polmas. Peraturan tersebut sudah diatur ketentuannya dalam tugas dan tujuannya sesuai dengan tugas Polri Bersama masyarakat
(Luthfi)






