Menu ✖

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 20 Jul 2026 02:43 WIB ·

“Coreng Citra Polri”!!!, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan “Brutalitas dan Sadis”


					“Coreng Citra Polri”!!!, Oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan “Brutalitas dan Sadis” Perbesar

PASURUAN,Kaca mata rakyat.com – Tindakan brutal diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Seorang petani bernama As’ad (53) asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban salah tangkap, dianiaya secara sadis, diancam akan dibunuh, hingga uangnya senilai Rp 14,2 juta dirampas agar mau mengaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Tidak terima dengan perlakuan tidak manusiawi tersebut, As’ad didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, resmi melaporkan para oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Minggu (19/7/2026).

Laporan pidana di SPKT Polda Jatim tercatat dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terlapor utama dalam kasus ini adalah oknum anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial H alias Kribo, dkk.
Kronologi Salah Tangkap dan Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Saat itu, As’ad sedang menunggu istrinya pulang kerja. Tiba-tiba, ia disergap oleh sekitar empat orang tak dikenal yang langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota Polri.

Korban kemudian dibawa ke sebuah pos lalu lintas di daerah Pandaan. Di tempat itulah, korban dipaksa mengaku sebagai bandar sabu sembari dihujani pukulan dan tendangan.

“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri, dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang pakai sepatu,” ujar As’ad kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Meski terus disiksa, As’ad bersikeras bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang kayu dan tidak pernah menyentuh narkoba. Jawaban tersebut justru membuat para oknum polisi naik pitam. Korban diancam akan ditembak dan dibunuh jika tidak menuruti kemauan mereka. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 14,2 juta yang dibawa korban turut dirampas.

Hasil Tes Urine Negatif, Korban Jatuh Pingsan
As’ad kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan negatif. Kendati tidak ditemukan bukti, korban tetap digelandang ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat rentetan kekerasan fisik yang dialaminya, As’ad jatuh pingsan sebelum sempat menjalani pemeriksaan formal. Petugas akhirnya melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Keesokan harinya, Sabtu siang (18/7/2026), dalam kondisi tangan diborgol dan tubuh lemas, As’ad dibawa kembali ke Mapolres Pasuruan dan kembali diinterogasi oleh oknum penyidik berinisial T untuk dipaksa mengaku.

Dipaksa Teken Surat Pernyataan Damai
Karena mutlak tidak ada bukti, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya meminta korban menghubungi keluarga. As’ad baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB, namun dengan syarat yang intimidatif. Korban dipaksa menulis dan menandatangani surat pernyataan yang isinya melarang korban menuntut secara hukum di kemudian hari.

“Polisi bilang tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Contohnya sudah disiapkan mereka. Saya tulis dan tanda tangani karena di bawah tekanan dan ketakutan,” tegas As’ad.

Kuasa Hukum Tuntut Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Pimpinan Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras aksi brutal oknum Satresnarkoba Polres Pasuruan tersebut. Tindakan ini dinilai telah mencoreng institusi Polri dan melanggar prinsip PRESISI yang digaungkan Kapolri.

“Ini bukan kriminal biasa, melainkan tindakan gegabah dan pelanggaran hukum serius oleh aparat. Orang tidak bersalah ditangkap, disiksa, lalu dipaksa membuat surat pernyataan agar korban tidak menuntut. Ini sangat ironis,” kata Dodik.

Dodik mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas dan memberikan hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat.

“Kami meminta keadilan. Korban yang merupakan seorang petani kecil kini mengalami trauma berat, luka dalam, mual, dan pusing konstan sehingga tidak bisa bekerja mencari nafkah. Kami akan segera melakukan medical check-up menyeluruh untuk melengkapi bukti-bukti persidangan,” pungkasnya.

(Adi.pr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Demi Kelancaran Kegiatan Warga, Babinsa Jatiluwih Amankan Rangkaian Piodalan

1 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Lapas Tabanan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polres Madiun Bersama Bapanas RI Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Madiun

1 Oktober 2026 - 07:24 WIB

*SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Angkatan Ketiga Resmi Dibuka, Siapkan Talenta Terbaik Indonesia

30 September 2026 - 19:22 WIB

*Patroli Bersepeda Polsek Selemadeg Sambangi Pemukiman Warga Desa Bajera

30 September 2026 - 18:32 WIB

*Respon Cepat Polsek Selemadeg Barat Evakuasi Kecelakaan Truk Kontainer Di Jembatan Yeh Bakung

30 September 2026 - 18:30 WIB

Trending di Kacamata Rakyat