TABANAN —Kacamata rakyat -.com Danramil 1619-05/Kerambitan Kapten Inf Gatot Kurnianto Rahman menghadiri rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Kerambitan, Desa Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Senin (31/8/2026). Rakor membahas implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha.
Rakor tersebut dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, AP., Plt. Camat Kerambitan I Putu Conik Artawan, S.H., Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., jajaran Satpol PP, Sekcam Kerambitan, serta para perbekel, bendesa adat dan unsur pekaseh se-Kecamatan Kerambitan.
Pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman dan koordinasi dalam penerapan pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat. Sosialisasi perizinan berusaha juga menjadi perhatian agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan serta mekanisme perizinan yang berlaku.
Kehadiran Danramil menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan silaturahmi lintas sektor di wilayah Kerambitan. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, desa adat dan unsur masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Danramil Kerambitan Kapten Inf Gatot Kurnianto Rahman mengatakan, pihaknya siap mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Kami siap mendukung setiap program pemerintah. Yang terpenting, komunikasi dan koordinasi terus dijaga agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan dipahami masyarakat,” tegasnya.
Rakor tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat edukasi dan penerapan kebijakan di tingkat desa. Kolaborasi lintas sektor diharapkan terus terjaga sehingga pembatasan plastik sekali pakai dan penyelenggaraan perizinan berusaha dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Luthfi)






