Menu ✖

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 20 Jul 2026 13:05 WIB ·

Diduga Langgar HET, Kios Pupuk Bersubsidi di Kedunggalar Ngawi Pungut “Ongkos” Rp8.000 per Sak


					Diduga Langgar HET, Kios Pupuk Bersubsidi di Kedunggalar Ngawi Pungut “Ongkos” Rp8.000 per Sak Perbesar

NGAWI,Kaca mata rakyat.com — Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi kembali menuai sorotan setelah seorang petani menemukan adanya pungutan tambahan sebesar Rp8.000 per sak di salah satu kios resmi.

Berdasarkan salinan nota pembelian, Kios Mitra Baru yang beralamat di Kecamatan Kedunggalar mencantumkan harga pupuk Urea sebesar Rp90.000 per sak dan Phonska Rp92.000 per sak. Namun pada nota yang sama terdapat pos “ongkos” masing‑masing Rp8.000 per sak, sehingga petani harus membayar Rp98.000 untuk Urea dan Rp100.000 untuk Phonska. Bila membeli paket Urea dan Phonska sekaligus, total yang harus dibayar mencapai Rp198.000.

Saat dikonfirmasi, pemilik kios yang mengaku bernama Marchel membenarkan adanya pungutan tersebut. “Iya, itu sudah kesepakatan kios sekecamatan, PPL, sama kelompok tani. Jadi narik ongkos 8 ribu per sak,” kata Marchel, Senin (20/7/2026).

Praktik pemungutan biaya tambahan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menegaskan bahwa kios tidak boleh memungut biaya di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ironisnya, spanduk di depan Kios Mitra Baru tercantum komitmen untuk “menjual pupuk bersubsidi sesuai HET”. Hingga berita ini disusun, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan Ketua Kelompok Tani yang disebut oleh pemilik kios belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan “kesepakatan” itu.

Sejumlah petani setempat mengharapkan langkah cepat dari pihak berwenang. Mereka meminta Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Pupuk Indonesia, dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindakan apabila ditemukan pelanggaran. “Kami hanya minta bisa beli pupuk sesuai HET. Jangan ada pungutan lagi. Kasihan petani kecil,” ujar salah seorang petani.

Pihak Kios Mitra Baru belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan hingga berita ini dipublikasikan. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan memperbarui informasi jika ada pernyataan atau tindakan dari instansi terkait. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Demi Kelancaran Kegiatan Warga, Babinsa Jatiluwih Amankan Rangkaian Piodalan

1 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Perkuat Persatuan dalam Keberagaman, Lapas Tabanan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polres Madiun Bersama Bapanas RI Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Madiun

1 Oktober 2026 - 07:24 WIB

*SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Angkatan Ketiga Resmi Dibuka, Siapkan Talenta Terbaik Indonesia

30 September 2026 - 19:22 WIB

*Patroli Bersepeda Polsek Selemadeg Sambangi Pemukiman Warga Desa Bajera

30 September 2026 - 18:32 WIB

*Respon Cepat Polsek Selemadeg Barat Evakuasi Kecelakaan Truk Kontainer Di Jembatan Yeh Bakung

30 September 2026 - 18:30 WIB

Trending di Kacamata Rakyat