Tabanan, Kacamata rakyat -.com INFO_PAS – Pemenuhan hak dan kepastian hukum bagi Warga Binaan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam audiensi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Basuki Raharjo, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (10/09). Pertemuan tersebut menjadi sarana memperkuat koordinasi terkait proses hukum narapidana sekaligus mendukung kelancaran layanan Lapas Tabanan.
Didampingi jajaran pejabat struktural, Basuki Raharjo diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie. Pertemuan membahas sejumlah hal berkaitan dengan penetapan hukum narapidana, proses eksekusi, serta koordinasi penanganan perkara yang melibatkan Warga Binaan. Pertukaran informasi antarinstansi juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses hukum dapat ditangani secara jelas dan terkoordinasi.
Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejari Tabanan diperlukan untuk memastikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan Warga Binaan dapat berjalan secara tertib. Menurutnya, komunikasi yang efektif antar-Aparat Penegak Hukum (APH) turut mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan layanan yang berkaitan dengan proses hukum.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk membahas penetapan hukum narapidana, termasuk proses eksekusi dan koordinasi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Warga Binaan. Dengan koordinasi dan pertukaran informasi yang baik, kami berharap setiap proses dapat berjalan lebih jelas, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Basuki.
Kajari Tabanan, Medie, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Lapas Tabanan. “Kerja sama yang baik antar-APH tidak hanya memberikan manfaat bagi masing-masing lembaga, tetapi juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Koordinasi yang terjalin dengan baik dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Melalui koordinasi bersama Kejari Tabanan, Lapas Tabanan berharap proses hukum yang berkaitan dengan Warga Binaan dapat berlangsung secara tertib, jelas, dan terkoordinasi. Penguatan komunikasi antar-APH diharapkan turut mendukung pemenuhan hak hukum Warga Binaan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Luthfi)






