GIANYAR –Kacamata rakyat-.com Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Subuh Keliling Bersama Masyarakat (SULING) di Masjid Perumahan Puri Candra Asri, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (31/10/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan SULING merupakan salah satu program Polri untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga. Mari kita jaga anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Jangan pernah mencoba, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan, masa depan, dan kehidupan keluarga,” tegas AKBP James.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui Kapolsek, Bhabinkamtibmas, maupun anggota Polri lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan narkoba, Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi guna menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial. Saring terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, pastikan kebenarannya dan jangan sampai kita ikut menyebarkan berita hoaks yang dapat merugikan orang lain maupun mengganggu situasi kamtibmas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penjelasan mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip dan persyaratan penerapannya.
Melalui kegiatan SULING ini, Kapolres Gianyar berharap komunikasi dan sinergi antara Polri dengan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
(Luthfi)






