Bali, Kacamata Rakyat. Com – Kasus dugaan peredaran narkoba di Diskotik New Star (NS), Denpasar, terus bergulir. Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bali. Artinya, perkara ini segera memasuki meja hijau.
Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Moh Rokip, Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.
Kasus ini menyita perhatian sejak penggerebekan besar pada Maret 2026. Saat itu, Diskotik New Star diduga menjadi salah satu titik peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali.
Yang membuat publik terus menyorot, tempat hiburan malam tersebut disebut-sebut memiliki kaitan dengan anggota DPRD Badung berinisial YAL. Namun hingga kini, penyidik masih berfokus pada pembuktian pidana terhadap para tersangka yang telah ditahan.
Kasus ini juga belum selesai. Polisi masih memburu satu orang DPO, I Dewa Ketut Wiranida, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Penyidik menduga buronan tersebut memegang peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan New Star. Jika berhasil ditangkap, bukan tidak mungkin fakta-fakta baru akan terungkap.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
( red)






