
NGAWI,Kaca Mata Rakyat.com – Pelantikan perangkat desa di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, yang digelar pada Jumat (18/9/2026) pagi, belum tuntas. Dari tiga jabatan yang kosong, Kepala Desa Tirak, Suprapto, baru melantik dua perangkat.
Dua perangkat yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya adalah Rizki Dwi Novianti sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Rama Dhanu Pradana sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan.
Sementara satu jabatan krusial, Sekretaris Desa (Sekdes) terpilih atas nama Rizky Sepehadin, belum dilantik dan masih menggantung menunggu rekomendasi persetujuan dari Bupati Ngawi.
Penundaan pelantikan Sekdes ini tidak lepas dari polemik panjang proses penjaringan perangkat desa di akhir tahun 2025 lalu. Proses tersebut sempat menuai protes dari sebagian warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi karena dinilai tidak transparan.
Bahkan, pengisian posisi Sekdes tersebut sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, Pemkab Ngawi dinyatakan kalah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Arif Syaifudin, membenarkan bahwa hingga kini Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, belum menerbitkan surat rekomendasi pelantikan.
“Perintah hakim PTUN itu untuk mencabut rekomendasi camat. Selanjutnya Kepala Desa Tirak sudah meminta surat rekomendasi pelantikan Sekdes kepada Bupati Ngawi, dan hingga kini belum diterbitkan,” jelas Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Tirak, Drs. Suprapto, enggan memberikan komentar saat ditanya alasan belum dilantiknya Sekdes terpilih.
Respons serupa disampaikan Camat Kwadungan, Didik Hartanto, S.Sos., yang hanya memberikan jawaban singkat.
“Menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya sambil bergegas menuju kendaraan dinas.
Untuk diketahui, pada seleksi sebelumnya, peserta yang dinyatakan lolos sebagai Sekdes Tirak sempat menjadi sorotan warga dan DPRD. Selain diduga memiliki persoalan hukum, peserta tersebut juga diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa setempat, yang kemudian memicu gugatan dari Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi. (*)






