Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 8 Sep 2026 14:43 WIB ·

*Personil Polsek Selemadeg Barat Menghadiri Rencana Pengendalian Hama Tupai di Selabih, Pemkab dan BKSDA, Gelar Rakor


					*Personil Polsek Selemadeg Barat Menghadiri Rencana Pengendalian Hama Tupai di Selabih, Pemkab dan BKSDA, Gelar Rakor Perbesar

 

Selabih –
Kacamata rakyat -.com Pemerintah Daerah, BKSDA Provinsi Bali, Polres Tabanan, dan jajaran instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Pengendalian Hama Tupai dan Musang di Ruang Rapat Joglo Rest Area Selabih (RASTA), Kecamatan Selemadeg Barat, Selasa (8/9/2026). Rakor ini digelar guna menyikapi rencana kegiatan pengendalian hama oleh Desa Adat Selabih menjelang Upacara Ngenteg Linggih dan Ngusaba Desa.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kab. Tabanan, Satpol PP Kab. Tabanan, Polres Tabanan, Polsek Selemadeg Barat, Unsur Kecamatan, serta Tokoh dan Prajuru Desa Adat Selabih.

Bendesa Adat Selabih menjelaskan bahwa kegiatan ini sejatinya bertujuan untuk mengendalikan populasi hama yang merusak hasil kebun warga, sekaligus menjadi sarana penggalian dana untuk upacara keagamaan yang membutuhkan biaya besar. Pihak desa adat menegaskan kegiatan ini bukan bentuk pembasmian massal, melainkan upaya menjaga keseimbangan agar hasil pertanian warga tetap maksimal. Upacara ritual keagamaan juga akan diselenggarakan sebelum dan sesudah kegiatan demi kelancaran acara.

Menanggapi hal tersebut, pihak BKSDA Provinsi Bali mengonfirmasi bahwa tupai tidak masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi. Sesuai regulasi, langkah pengendalian dapat dilakukan jika populasi satwa liar di suatu wilayah sudah berlebih dan merugikan masyarakat, selama tetap memperhatikan aspek hukum dan keselamatan.

Sementara itu, perwakilan Polres Tabanan, Dinas Pertanian, dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Selemadeg Barat menyarankan agar istilah kegiatan disesuaikan menjadi “Gerakan Pengendalian Hama” demi menghindari persepsi negatif publik, serta tetap memperhatikan penggunaan sarana penembak secara bijak dan aman. Pihak penyelenggara juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia dan instansi teknis agar seluruh rangkaian acara berjalan aman, kondusif, dan sesuai aturan.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dukung Kesiapsiagaan Petugas, Lapas Tabanan Laksanakan Perawatan Senjata Api

14 September 2026 - 15:28 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Hadir Langsung Pastikan Posyandu di Peguyangan Kaja Berjalan Lancar

14 September 2026 - 14:22 WIB

Saluran Bantuan Pangan: Serka Kd Sukayasa Pantau Langsung Pendistribusian Beras Bulog bagi 790 Warga Kurang Mampu

14 September 2026 - 14:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Hadiri Musrenbangdes, Kawal Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027*

14 September 2026 - 14:14 WIB

*Hadir di Titik Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas*

14 September 2026 - 14:12 WIB

*Di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Terus Bergerak Jaga Kamtibmas Melalui Giat Patroli

14 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di Kacamata Rakyat