Selabih –
Kacamata rakyat -.com Pemerintah Daerah, BKSDA Provinsi Bali, Polres Tabanan, dan jajaran instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gerakan Pengendalian Hama Tupai dan Musang di Ruang Rapat Joglo Rest Area Selabih (RASTA), Kecamatan Selemadeg Barat, Selasa (8/9/2026). Rakor ini digelar guna menyikapi rencana kegiatan pengendalian hama oleh Desa Adat Selabih menjelang Upacara Ngenteg Linggih dan Ngusaba Desa.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kab. Tabanan, Satpol PP Kab. Tabanan, Polres Tabanan, Polsek Selemadeg Barat, Unsur Kecamatan, serta Tokoh dan Prajuru Desa Adat Selabih.
Bendesa Adat Selabih menjelaskan bahwa kegiatan ini sejatinya bertujuan untuk mengendalikan populasi hama yang merusak hasil kebun warga, sekaligus menjadi sarana penggalian dana untuk upacara keagamaan yang membutuhkan biaya besar. Pihak desa adat menegaskan kegiatan ini bukan bentuk pembasmian massal, melainkan upaya menjaga keseimbangan agar hasil pertanian warga tetap maksimal. Upacara ritual keagamaan juga akan diselenggarakan sebelum dan sesudah kegiatan demi kelancaran acara.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKSDA Provinsi Bali mengonfirmasi bahwa tupai tidak masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi. Sesuai regulasi, langkah pengendalian dapat dilakukan jika populasi satwa liar di suatu wilayah sudah berlebih dan merugikan masyarakat, selama tetap memperhatikan aspek hukum dan keselamatan.
Sementara itu, perwakilan Polres Tabanan, Dinas Pertanian, dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Selemadeg Barat menyarankan agar istilah kegiatan disesuaikan menjadi “Gerakan Pengendalian Hama” demi menghindari persepsi negatif publik, serta tetap memperhatikan penggunaan sarana penembak secara bijak dan aman. Pihak penyelenggara juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia dan instansi teknis agar seluruh rangkaian acara berjalan aman, kondusif, dan sesuai aturan.
(Luthfi)






