Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 12 Agu 2026 19:35 WIB ·

POLDA BALI UNGKAP PEREDARAN GANJA 1,6 KG DAN SABU 102 GRAM DI JIMBARAN


					POLDA BALI UNGKAP PEREDARAN GANJA 1,6 KG DAN SABU 102 GRAM DI JIMBARAN Perbesar

Kacamata rakyat -.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotika.

Hal tersebut disampaikan *Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pengungkapan dilakukan pada *Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita* di sebuah rumah kos Br/Link. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Kasus ini teregister dengan *LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI,
Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin *Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan an YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan*
*18 paket plastik klip bening berisi Ganja* dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram
*2 paket plastik klip bening berisi Sabu* dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram
*1 buah tas ransel hitam merek CONSINA
*1 bendel plastik klip bening
*10 pack kertas linting merek RAJA MAS
*1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku
Total barang bukti: *± 1,7 kg Ganja dan ± 102 gram Sabu*

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan *Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dikabarkan Sakit Kades Tropodo Tak Berdaya Jalankan Tugas Warga Tuntut Kepastian

12 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Personel Polsek Selemadeg Barat MengamankanTabrakan Antar-Sepeda Motor di Jalan Antosari–Pupuan, Dua Pengendara Alami Luka-Luka*

12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Tim DVI Biddokkes Polda Bali Laksanakan Operasi DVI Penanganan Kebakaran KMP Putri Yasmin*

12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Sinergi,PAC GRIB JAYA Waru Gelar Audensi Bersama Koramil Waru

12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Ketua KAKI Jatim: Atas Keberhasilan Kapolda Jatim Jaga Kamtibmas, Irjenpol Nanang Avianto Layak Mendapatkan Gelar Komjenpol

12 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Polresta Sidoarjo Raih Dua Penghargaan Kapolri di Puncak Hari Bhayangkara Ke-80

12 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Trending di Kacamata Rakyat