Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 13 Sep 2026 15:54 WIB ·

*Polres Tabanan Ungkap Penipuan Jual Beli Semen, Kerugian Rp4,75 Juta*


					*Polres Tabanan Ungkap Penipuan Jual Beli Semen, Kerugian Rp4,75 Juta* Perbesar

 

Polda Bali – Kacamata rakyat -.com Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan semen merek Singa Merah dengan harga jauh lebih murah. Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Ciungwanara Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Agus Sandiartha atas perintah Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., pada Jumat, 11 September 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di areal parkir Gudang Semen PT Saka Agung Abadi Cabang Tabanan. Korban, I Nyoman Sunaya, ditawari semen dengan harga Rp38.000 per sak dan sepakat membeli sebanyak 125 sak. Korban kemudian memberikan uang tunai Rp4.750.000 kepada anaknya untuk melakukan pembayaran, namun saat tiba di lokasi, pelaku justru mengambil uang tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/61/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABANAN/POLDA BALI tanggal 11 September 2026, Tim Ciungwanara melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Br. Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S di Jalan Merak, Tohpati, Denpasar, beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korban di wilayah hukum Polres Tabanan. Petugas turut mengamankan dua screenshot percakapan antara pelaku dan korban, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah beserta STNK dan kunci remot sebagai barang bukti. Tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Gianyar pada tahun 2018 terkait kasus penggelapan cat tembok. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dukung Kesiapsiagaan Petugas, Lapas Tabanan Laksanakan Perawatan Senjata Api

14 September 2026 - 15:28 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Hadir Langsung Pastikan Posyandu di Peguyangan Kaja Berjalan Lancar

14 September 2026 - 14:22 WIB

Saluran Bantuan Pangan: Serka Kd Sukayasa Pantau Langsung Pendistribusian Beras Bulog bagi 790 Warga Kurang Mampu

14 September 2026 - 14:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Hadiri Musrenbangdes, Kawal Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027*

14 September 2026 - 14:14 WIB

*Hadir di Titik Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas*

14 September 2026 - 14:12 WIB

*Di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Terus Bergerak Jaga Kamtibmas Melalui Giat Patroli

14 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di Kacamata Rakyat