Polda Bali – Kacamata rakyat -.com Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan semen merek Singa Merah dengan harga jauh lebih murah. Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Ciungwanara Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Agus Sandiartha atas perintah Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., pada Jumat, 11 September 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di areal parkir Gudang Semen PT Saka Agung Abadi Cabang Tabanan. Korban, I Nyoman Sunaya, ditawari semen dengan harga Rp38.000 per sak dan sepakat membeli sebanyak 125 sak. Korban kemudian memberikan uang tunai Rp4.750.000 kepada anaknya untuk melakukan pembayaran, namun saat tiba di lokasi, pelaku justru mengambil uang tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/61/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TABANAN/POLDA BALI tanggal 11 September 2026, Tim Ciungwanara melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Br. Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S di Jalan Merak, Tohpati, Denpasar, beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap korban di wilayah hukum Polres Tabanan. Petugas turut mengamankan dua screenshot percakapan antara pelaku dan korban, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah beserta STNK dan kunci remot sebagai barang bukti. Tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah ditahan di Polres Gianyar pada tahun 2018 terkait kasus penggelapan cat tembok. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Luthfi)






