Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 7 Sep 2026 16:29 WIB ·

Polsek Baturiti Gelar Perkara Khusus, Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian HP*


					Polsek Baturiti Gelar Perkara Khusus, Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pencurian HP* Perbesar

 

Polda Bali – Kacamata rakyat -.com Polres Tabanan – Humas Tabanan. Polsek Baturiti menggelar Perkara Khusus dalam rangka penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian 1 unit Handphone Samsung Galaxy Z Fold5 milik korban Marsat Jaya. Kegiatan yang berlangsung Senin, 7 September 2026, pukul 10.30–11.30 Wita di Aula Polsek Baturiti tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Baturiti IPTU I Made Suartama, S.H., serta dihadiri unsur Sat Reskrim, Kasiwas, Ps. Kasubsibankum Sikum, dan Propam Polres Tabanan.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan kronologis kejadian serta proses penanganan perkara yang telah dilakukan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di Mes Toko/Ruko Plafon PVC milik korban di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dengan pelaku berinisial A W. Dalam proses penyelesaian, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban menerima permintaan maaf pelaku dan menyatakan telah menerima kembali Handphone Samsung Galaxy Z Fold5 miliknya. Korban juga secara sukarela menyatakan tidak meminta maupun menuntut ganti rugi dalam bentuk uang atau materi kepada pelaku. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam pembahasan dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. menyampaikan” Berdasarkan hasil gelar perkara serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, perkara tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polsek Baturiti dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan bagi para pihak, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan lancar.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dukung Kesiapsiagaan Petugas, Lapas Tabanan Laksanakan Perawatan Senjata Api

14 September 2026 - 15:28 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Hadir Langsung Pastikan Posyandu di Peguyangan Kaja Berjalan Lancar

14 September 2026 - 14:22 WIB

Saluran Bantuan Pangan: Serka Kd Sukayasa Pantau Langsung Pendistribusian Beras Bulog bagi 790 Warga Kurang Mampu

14 September 2026 - 14:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Hadiri Musrenbangdes, Kawal Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027*

14 September 2026 - 14:14 WIB

*Hadir di Titik Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas*

14 September 2026 - 14:12 WIB

*Di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Terus Bergerak Jaga Kamtibmas Melalui Giat Patroli

14 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di Kacamata Rakyat