Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 4 Sep 2026 13:49 WIB ·

*Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap 40 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan


					*Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap 40 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diamankan Perbesar

 

Polda Bali – Kacamata rakyat -.com Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan, Kamis (3/9/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku, yang kemudian memberikan informasi terkait keterlibatan seorang pria berinisial M.G. (25). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan M.G. di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan petunjuk percakapan pada telepon genggam. Petugas selanjutnya menemukan 39 paket diduga sabu yang disimpan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,02 gram bruto atau 8,02 gram netto. Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap sabu dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diduga disimpan serta dikuasai untuk diedarkan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., menegaskan” Terduga pelaku berinisial M.G., dengan alamat asal Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, dan alamat tempat tinggal Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tabanan selanjutnya melakukan pemeriksaan barang bukti, pengujian laboratorium forensik, gelar awal, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan bebas pada tahun 2025.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dukung Kesiapsiagaan Petugas, Lapas Tabanan Laksanakan Perawatan Senjata Api

14 September 2026 - 15:28 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Hadir Langsung Pastikan Posyandu di Peguyangan Kaja Berjalan Lancar

14 September 2026 - 14:22 WIB

Saluran Bantuan Pangan: Serka Kd Sukayasa Pantau Langsung Pendistribusian Beras Bulog bagi 790 Warga Kurang Mampu

14 September 2026 - 14:21 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Megati Hadiri Musrenbangdes, Kawal Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027*

14 September 2026 - 14:14 WIB

*Hadir di Titik Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas*

14 September 2026 - 14:12 WIB

*Di Tengah Aktivitas Warga, Polsek Pupuan Terus Bergerak Jaga Kamtibmas Melalui Giat Patroli

14 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di Kacamata Rakyat