Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 31 Agu 2026 10:27 WIB ·

Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah


					Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah Perbesar

Tabanan – Kacamata rakyat -.com Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang wajib dijaga dengan baik. Guna menjawab kekhawatiran masyarakat akan risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen akibat bencana, pelapukan, atau faktor lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan keunggulan implementasi Sertipikat Elektronik yang kini dilengkapi dengan sistem penyimpanan digital berupa Brankas Elektronik.
Melalui inovasi ini, masyarakat pemilik hak atas tanah di wilayah Kabupaten Tabanan tidak perlu lagi cemas. Seluruh data kepemilikan Sertipikat Elektronik tersimpan secara aman dan terintegrasi di dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, transformasi digital ini menyederhanakan proses perlindungan aset masyarakat. Jika dokumen telah berbentuk elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran terkait sertipikat rusak, tercecer, atau hilang yang mengharuskan proses panjang seperti pengumuman di surat kabar hingga prosedur sumpah kehilangan, karena dokumen master telah terlindungi di sistem digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa sistem brankas elektronik ini didesain dengan standar keamanan tinggi, termasuk perlindungan autentikasi biometrik. Akses kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah dan tidak dapat dibuka atau dialihkan sembarangan tanpa otoritas yang sah.
Dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tetap menerbitkan salinan resmi fisik sertipikat berupa satu lembar kertas berfitur pengamanan khusus (secure paper). Apabila salinan cetak tersebut hilang atau rusak, penggantiannya jauh lebih mudah karena data legalitas utama telah tervalidasi secara elektronik di brankas digital.
Bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan yang saat ini masih memegang sertipikat tanah fisik format lama (analog) dan ingin memperbarui atau mengalami kerusakan pada blanko fisik, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melayani proses Alih Media Sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik.
Prosedur pengajuan alih media dapat dilakukan secara langsung di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dengan melengkapi:
1. Formulir permohonan;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga);
3. Sertipikat tanah asli.
Masyarakat juga dapat menelusuri persyaratan dan alur layanan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan > Penggantian Sertipikat Karena Blanko Lama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri guna mewujudkan pelayanan yang transparan, aman, akuntabel, dan berkelas dunia.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

*Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Bersama Perangkat Desa Bersihkan Sampah di Jalan Gelatik

31 Agustus 2026 - 17:18 WIB

*Respon Kilat Layanan 110, Polsek Selemadeg Evakuasi Pohon Tumbang

31 Agustus 2026 - 17:15 WIB

*Kapolsek Marga Turun Langsung Pengawasan Dan Pengecekan Personil Strong Point Pagi

31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

*Cegah Fatalitas Lakalantas, Personel Polsek Kerambitan Bersihkan sisa Tumpahan Solar di Jalur Utama

31 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Personel Polsek Kerambitan Laksanakan Pengamanan Ibadah Missa Mingguan Jemaat Suluh Kasih, Beri Pelayanan Prima Amankan Kegiatan Ibadah Masyarakat*

31 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Bhabinkamtibmas Sembung Gede Amankan Lomba Mancing di Saluran Irigasi Subak Caguh Banjar Sarasidi

31 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Trending di Kacamata Rakyat