Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Pendidikan · 23 Jul 2026 17:00 WIB ·

Walimurid Kelas VI SDN 112 Gresik Mengeluh Pembayaran Buku LKS


					Walimurid Kelas VI SDN 112 Gresik Mengeluh Pembayaran Buku LKS Perbesar

 

GRESIK | KACAMATA RAKYAT || – UPT SD Negeri 112 Gresik adalah sekolah dasar negeri yang terletak di Jalan Raya Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan NPSN 20500113. Sekolah Dasar Negeri dengan Akriditasi A tersebut nampak asri dan tenang.

Di balik ketenangan proses belajar mengajar ada api dalam sekam yang hari ini mulai nampak gede apinya yang diawali dengan keluhan walimurid kelas VI SD tidak dapat media pembelajaran atau buku LKS karena belum bayar.

Orangtua walimurid kelas VI SDN 112 Gresik tersebut melaporkan pada awak media pada hari ini kamis, (23/7/2026).

Tentunya, pengelola SDN 112 Gresik tersebut tidak mengindahkan pelarangan pemerintah bahwa sekolah dan guru tidak diperkenankan melakukan praktek jualbeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Karena sekolah dilarang melakukan pungutan, transaksi kolektif, dan membebani orang tua. Bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

Jangankan melakukan praktek jualbeli, guru, kepala sekolah, dan komite sekolah saja tidak boleh menjual LKS atau mengarahkan pembelian ke tempat tertentu apalagi melakukan oraktek jualbeli langsung.

Dasar Hukum pelarangaj prkatek jualbeli tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau LKS.

Lebih lanjut, tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa SD wajib membeli LKS, dan bahwa kegiatan belajar harus memakai buku utama yang disediakan atau disubsidi oleh pemerintah.

Karena atas dasar tersebut, orangtua walimurid SDN 112 Gresik menolak untuk membayar buku LKS yang diwajibkan bagi anaknya yang sekolah di SD tersebut.

Dengan tekat ia melaporkan kejadian tersebut pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gresik. Ia diterima langsung oleh Sunikan Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar (SD) pada hari Senin, 20 Juli 2026.

Hingga pada berita ini dilansir belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang dalam hal ini baik dari Depdikbud Kabupaten Gresik.

Orangtua walimurid yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan bahwa sampaikan ketidak benaran ini disiamkam.

Ia menambahkan bahwa selama ini, mulai dari kelas satu (I) hingga kelas lima (V) ia membayar buku-buku LKS tersebut lebih dari 300an ribu rupiah lebih.

Dan untuk tahun pelajaran 2026/2027 kelas enam (VI) kali ini ia tidak mau membayarnya dan tetap bersihkukuh kekeliruan melanggar aturan tidak boleh didiamkan.

Selanjutnya, ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan mendapatkan informasi ini. “Siapa tahu dengan adanya berita ini kebenaran terungkap,” harapnya. (awik/kw)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Siswa SDN Kebingungan Saat Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Langsung Antar ke Rumah Orang Tua 

14 Juli 2026 - 18:56 WIB

Lolos Olimpiade Sains IPS Buktikan Kemampuan Terbaik saat Berhadapan Dengan Para Siswa Pilihan dari Berbagai Sekolah

13 Juli 2026 - 21:09 WIB

Trending di Pendidikan