Polres Tabanan –Kacamata Rakyat -.com Polsek Selemadeg Timur resmi menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (21/08/2026). Langkah ini diambil setelah melalui proses Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Putu Sudiana, S.H. di Aula Sat Reskrim Polres Tabanan. Keputusan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/1/VII/2026/SPKT/POLSEK SELEMADEG TIMUR/POLRES TABANAN, tanggal 24 Juli 2026 yang melibatkan terlapor berinisial I K.A.S dan korban I M.S.A
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh jajaran internal Polres Tabanan, mulai dari KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, Kanit 2 SatReskrim Polres Tabanan, PS. Kasubsiluhkum Sikum Polres Tabanan, PS. Kanit Provos Polres Tabanan dan Kanit Reskrim Polsek Seltim. Guna memastikan transparansi dan legitimasi sosial, pihak Kepolisian juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat, yakni Kawil Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati. Kehadiran para saksi kunci dan perangkat Desa ini menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa perdamaian kedua belah pihak dilakukan tanpa paksaan.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh peserta gelar sepakat menyetujui penyelesaian perkara secara RJ karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Polri. Terlapor dan korban sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah peradilan. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar saudara di wilayah hukum Polres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Dewa Made Pramantara, S.H. menegaskan bahwa, penerapan keadilan restoratif ini adalah bentuk implementasi nyata dari program Polri Presisi yang mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan. “Hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Jika perdamaian bisa dicapai secara kekeluargaan dan memenuhi syarat undang-undang, maka itu adalah pencapaian tertinggi dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” pungkasnya.
(Luthfi)






