Polres Tabanan – Kacamata rakyat -.com Polsek Pupuan, Senin, 31 Agustus 2026, pukul 08.00 s/d 09.10 Wita, Kapolsek Pupuan AKP I Nengah Simpen, S.H., M.H. bersama personel piket melaksanakan patroli jalan kaki di Pasar Tradisional Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memastikan aktivitas masyarakat di kawasan pasar berlangsung aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pupuan bersama personel menyambangi sejumlah pedagang dan pengunjung pasar serta berdialog secara langsung. Kepada pedagang dan pengunjung, personel menyampaikan imbauan Kamtibmas, khususnya agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan pasar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta menjaga barang-barang berharga selama beraktivitas. Selain itu, personel juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan kebutuhan pangan dan perkembangan harga sejumlah bahan pokok di Pasar Tradisional Pupuan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran kondisi kebutuhan masyarakat di lapangan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pupuan AKP I Nengah Simpen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel di pasar tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi secara langsung dengan masyarakat. “Kami mengajak para pedagang dan pengunjung pasar untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, kami juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan serta perkembangan harga kebutuhan pokok agar dapat mengetahui kondisi yang terjadi secara langsung di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan patroli dan pemantauan tersebut mendapat respons positif dari para pedagang maupun pengunjung pasar. Selama kegiatan berlangsung, situasi Pasar Tradisional Pupuan terpantau aman, tertib dan kondusif. Polsek Pupuan akan terus meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sebagai upaya menciptakan rasa aman sekaligus mendukung stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pupuan.
(Luthfi)






