NGAWI,Kaca mata rakyat.com — Penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi kembali menuai sorotan setelah seorang petani menemukan adanya pungutan tambahan sebesar Rp8.000 per sak di salah satu kios resmi.
Berdasarkan salinan nota pembelian, Kios Mitra Baru yang beralamat di Kecamatan Kedunggalar mencantumkan harga pupuk Urea sebesar Rp90.000 per sak dan Phonska Rp92.000 per sak. Namun pada nota yang sama terdapat pos “ongkos” masing‑masing Rp8.000 per sak, sehingga petani harus membayar Rp98.000 untuk Urea dan Rp100.000 untuk Phonska. Bila membeli paket Urea dan Phonska sekaligus, total yang harus dibayar mencapai Rp198.000.
Saat dikonfirmasi, pemilik kios yang mengaku bernama Marchel membenarkan adanya pungutan tersebut. “Iya, itu sudah kesepakatan kios sekecamatan, PPL, sama kelompok tani. Jadi narik ongkos 8 ribu per sak,” kata Marchel, Senin (20/7/2026).
Praktik pemungutan biaya tambahan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang menegaskan bahwa kios tidak boleh memungut biaya di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ironisnya, spanduk di depan Kios Mitra Baru tercantum komitmen untuk “menjual pupuk bersubsidi sesuai HET”. Hingga berita ini disusun, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan Ketua Kelompok Tani yang disebut oleh pemilik kios belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan “kesepakatan” itu.
Sejumlah petani setempat mengharapkan langkah cepat dari pihak berwenang. Mereka meminta Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi, Pupuk Indonesia, dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindakan apabila ditemukan pelanggaran. “Kami hanya minta bisa beli pupuk sesuai HET. Jangan ada pungutan lagi. Kasihan petani kecil,” ujar salah seorang petani.
Pihak Kios Mitra Baru belum mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan hingga berita ini dipublikasikan. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan memperbarui informasi jika ada pernyataan atau tindakan dari instansi terkait. (Tim)






