Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 12 Agu 2026 18:13 WIB ·

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Gugatan PERDATA secara umum TIDAK BISA MENUNDA PROSES LAPORAN PIDANA, kecuali GUGATAN telah didaftarkan terlebih dahulu di PN sebelum Proses PIDANA Berjalan


					Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., ” Gugatan PERDATA secara umum TIDAK BISA MENUNDA PROSES LAPORAN PIDANA, kecuali GUGATAN telah didaftarkan terlebih dahulu di PN sebelum Proses PIDANA Berjalan Perbesar

 

SURABAYA –

Kacamata Rakyat -.com Menjadikan surat utang-piutang sebagai ‘tameng’ penipuan tidak membuat tindakan kriminal berubah menjadi perdata; itu hanya memperlihatkan betapa manipulatifnya oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum demi menutupi kecurangannya.”

Janji meloloskan kelulusan dengan imbalan uang adalah tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum. Menggugat korban secara perdata atas dasar ‘perjanjian’ kecurangan sama saja dengan meminta pengadilan mengesahkan sebuah kejahatan.

Hukum tidak dirancang untuk melindungi penipu yang bersembunyi di balik rekayasa surat utang. Tidak ada seorang pun yang boleh mengambil keuntungan dari kejahatan atau kecurangan yang dilakukannya sendiri.

Strategi oknum pengacara menggugat secara perdata berdasarkan perjanjian utang Rp150 juta adalah modus klasik untuk membelokkan perkara pidana menjadi perdata (subsumsi hukum yang dipaksakan).

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., sebagai Pengamat hukum menanggapi,” Secara umum laporan pidana tidak otomatis ditunda pemeriksaannya atau dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata , namun ada juga proses laporan pidana bisa ditunda jika sengketa perdata tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan pengecualian hukum,, misalkan sengketa kebendaan ” Harta goni gini atau bukti ke pemilikan, ” Ujar Didi

Lebih jauh Didi menambahkan ,” Ada asas umum Pasal algemene berpalingen AB yang mana bunyinya , laporan atau tuntutan pidana tidak boleh dihentikan atau ditunda karena semata mata ada gugatan perdata , ada juga faktor penentuan waktu pengajuan berdasarkan PERMA No 1 /1956 akan dipertimbangkan oleh hakim jika gugatan perdata telah didaftarkan terlebih dahulu , sebelum laporan pidana berjalan ,” Ujar Didi

Intinya dalam hukum pidana itu ” Mens rea ” atau niat jahat, sikap batin seseorang saat melakukan kejahatan. dalam hukum pidana, prinsip dasarnya adalah seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatan fisiknya saja, tetapi harus ada unsur kesalahan atau niat dalam pikirannya.

Dua Kunci Utama Hukum Pidana yaitu Actus Reus,” Perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum (contoh: berniat menipu dan tidak ada upaya mengembalikan , mengambil barang).

Mens Rea: Sikap batin, niat, kesengajaan, atau kelalaian di balik perbuatan tersebut (contoh: niat ingin memiliki barang atau uang milik orang lain).Bentuk-Bentuk Mens Rea, Kesengajaan (Dolus): Pelaku dengan sadar menghendaki akibat dari perbuatannya.” Ungkap Didi Sungkono
Jadi ada ada hal penting yang membedakan, jalur hukum yang berbeda ,” Perdata menyangkut sengketa hak atau kepentingan pribadi ,sedangkan pidana menyangkut pelanggaran UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, kewenangan penyidik kepolisian , kejaksaan ,hakim tetap berwenang memproses laporan pidana kecuali dipandang mutlak memerlukan kepastian status keperdataan terlebih dahulu,” Ungkap Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dikabarkan Sakit Kades Tropodo Tak Berdaya Jalankan Tugas Warga Tuntut Kepastian

12 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Personel Polsek Selemadeg Barat MengamankanTabrakan Antar-Sepeda Motor di Jalan Antosari–Pupuan, Dua Pengendara Alami Luka-Luka*

12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Tim DVI Biddokkes Polda Bali Laksanakan Operasi DVI Penanganan Kebakaran KMP Putri Yasmin*

12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

POLDA BALI UNGKAP PEREDARAN GANJA 1,6 KG DAN SABU 102 GRAM DI JIMBARAN

12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Sinergi,PAC GRIB JAYA Waru Gelar Audensi Bersama Koramil Waru

12 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Ketua KAKI Jatim: Atas Keberhasilan Kapolda Jatim Jaga Kamtibmas, Irjenpol Nanang Avianto Layak Mendapatkan Gelar Komjenpol

12 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Trending di Kacamata Rakyat