Menu

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 21 Agu 2026 19:47 WIB ·

*Polsek Selemadeg Timur Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice


					*Polsek Selemadeg Timur Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Perbesar

 

Polres Tabanan –Kacamata Rakyat -.com  Polsek Selemadeg Timur resmi menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (21/08/2026). Langkah ini diambil setelah melalui proses Gelar Perkara Khusus yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Putu Sudiana, S.H. di Aula Sat Reskrim Polres Tabanan. Keputusan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/1/VII/2026/SPKT/POLSEK SELEMADEG TIMUR/POLRES TABANAN, tanggal 24 Juli 2026 yang melibatkan terlapor berinisial I K.A.S dan korban I M.S.A

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh jajaran internal Polres Tabanan, mulai dari KBO Sat Reskrim Polres Tabanan, Kasiwas Polres Tabanan, Kanit 2 SatReskrim Polres Tabanan, PS. Kasubsiluhkum Sikum Polres Tabanan, PS. Kanit Provos Polres Tabanan dan Kanit Reskrim Polsek Seltim. Guna memastikan transparansi dan legitimasi sosial, pihak Kepolisian juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat, yakni Kawil Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati. Kehadiran para saksi kunci dan perangkat Desa ini menjadi instrumen penting dalam menjamin bahwa perdamaian kedua belah pihak dilakukan tanpa paksaan.

Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh peserta gelar sepakat menyetujui penyelesaian perkara secara RJ karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Polri. Terlapor dan korban sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah peradilan. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar saudara di wilayah hukum Polres Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selemadeg Timur AKP I Dewa Made Pramantara, S.H. menegaskan bahwa, penerapan keadilan restoratif ini adalah bentuk implementasi nyata dari program Polri Presisi yang mengedepankan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan. “Hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Jika perdamaian bisa dicapai secara kekeluargaan dan memenuhi syarat undang-undang, maka itu adalah pencapaian tertinggi dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” pungkasnya.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

*Polres Tabanan Peduli, Hadir Ringankan Beban Keluarga Anak dengan Kelainan Jantung

21 Agustus 2026 - 19:51 WIB

*Polres Tabanan Peduli, Hadir Ringankan Beban Keluarga Anak dengan Kelainan Jantung

21 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Ngopi Kamtibmas Polresta Denpasar Bersama PHDI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polresta Denpasar Anjangsana ke Purnawirawan

21 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Polresta Denpasar Dalami Kasus Meninggalnya WNA Inggris, Diduga Dianiayaan WNA Asal Australia

21 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Polres Gianyar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Trending di Kacamata Rakyat