Menu ✖

Mode Gelap
Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta Sah, Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 Resmi Dilantik Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK! Diduga Peras Pejabat Pemkab, Digiring Pakai Borgol dan Rompi Oranye Patroli Skala Besar Polres Tabanan Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Warga Merasa Aman dan Nyaman

Kacamata Rakyat · 20 Okt 2026 17:05 WIB ·

Sebelum Hak Integrasi Diberikan, Lapas Tabanan Pastikan Kesiapan Warga Binaan


					Sebelum Hak Integrasi Diberikan, Lapas Tabanan Pastikan Kesiapan Warga Binaan Perbesar

 

Tabanan,Kacamata rakyat -.com INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-38 di Aula Candra Prabhawa, Selasa (20/10). Sidang ini menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan usulan hak integrasi Warga Binaan dipertimbangkan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin Ketua TPP, Fatkhur Rokhman, dengan agenda pembahasan usulan integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) bagi satu orang Warga Binaan. Kegiatan diikuti anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, serta PK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.

Fatkhur Rokhman menjelaskan bahwa sidang TPP menjadi sarana evaluasi agar setiap usulan integrasi memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sebelum menggelar sidang ini tentunya telah dilaksanakan asesmen bagi Warga Binaan yang diusulkan,” jelasnya.

Proses pengusulan juga disertai pemahaman mengenai persyaratan dan kewajiban yang harus dijalankan. PK Bapas, Desak Wida, menegaskan bahwa Cuti Bersyarat tidak serta-merta menghapus kewajiban Warga Binaan setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas.

“Cuti Bersyarat memiliki syarat yang harus dipenuhi. Nanti jika Surat Keputusan sudah turun, Warga Binaan wajib lapor yang bisa dilaksanakan di Pos Bapas yang ada di Lapas Tabanan,” ucap Desak.

Bagi Made A., kesempatan untuk diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat menjadi harapan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. “Terima kasih karena hak saya sebagai Warga Binaan untuk diusulkan CB telah dipenuhi dan saya menyadari ada kewajiban yang harus saya jalankan. Semoga usul integrasi saya cepat turun sehingga saya bisa kembali berkumpul dengan anak dan istri,” harapnya.

Sidang TPP menjadi salah satu tahapan yang menghubungkan proses pembinaan dengan pengusulan hak integrasi secara bertanggung jawab. Pertimbangan berdasarkan asesmen, pemahaman terhadap persyaratan, serta kesadaran akan kewajiban menjadi bagian penting dalam mempersiapkan Warga Binaan menghadapi tahapan selanjutnya.

(Luthfi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dukung Kelancaran Upacara Piodalan, Babinsa Samsam Laksanakan Pengamanan di Merajan Agung Sukahet

20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dari Merawat hingga Memanen, SAE Lapas Tabanan Jadi Ruang Belajar Warga Binaan

20 Oktober 2026 - 17:04 WIB

*Perkuat Toleransi dan Sinergi pada Sambang Kamtibmas, Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce Sapa Pemedek Pura Jagatnatha

20 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kapolda Bali Terima Kunjungan Silaturahmi Mayjen TNI Piek Budyakto Jelang Penugasan Baru*

20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

*Secdoor Polda Bali Jadi Garda Terdepan Pengamanan ICANN87, Akses Masuk Diperiksa Ketat

20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Penutupan Bulan Bahasa Nasional, Babinsa: Tanamkan Nasionalisme dan Cinta Budaya

20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Trending di Kacamata Rakyat